Pendampingan hukum komprehensif di seluruh tingkat peradilan Indonesia untuk individu dan korporasi.
⚖️
Litigasi Pidana
Penyidikan & persidangan
Penipuan, penggelapan, korupsi
Pembelaan tersangka/terdakwa
UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) – berlaku sejak 2 Januari 2026
📜
Litigasi Perdata
Wanprestasi & PMH
Sengketa bisnis & kontrak
Eksekusi putusan
HIR / RBg
💼
Litigasi Niaga & Kepailitan
PKPU & Kepailitan
Restrukturisasi utang
Sengketa komersial
UU No. 37 Tahun 2004
👥
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
PHK & pesangon
Perselisihan hubungan kerja
Sengketa serikat pekerja
UU No. 2 Tahun 2004
🏛️
Litigasi PTUN
Sengketa KTUN
Pembatalan keputusan pejabat
Perizinan & administrasi
UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009
📖
Litigasi Mahkamah Konstitusi
Uji materi UU
Sengketa lembaga negara
Perselisihan hasil pemilu
UUD 1945 & UU MK
🛡️
Praperadilan
Uji penangkapan
Uji penahanan
Uji penghentian perkara
UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP)
Alur Pendampingan
Konsultasi
→
Analisis
→
Strategi
→
Pendampingan
→
Putusan
Apa Itu Litigasi?
Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa hukum melalui pengadilan, dimana para pihak mengajukan perkara untuk mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Mencakup seluruh ranah: pidana, perdata, niaga, hubungan industrial, tata usaha negara hingga konstitusi.